Program Nuklir Indonesia merupakan program Indonesia
untuk membangun dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir
baik di bidang non-energi maupun di bidang energi untuk tujuan damai.
Pemanfaatan non-energi di Indonesia sudah berkembang cukup maju.
Sedangkan dalam bidang energi (pembangkitan listrik), hingga tahun 2011
Indonesia masih berupaya mendapatkan dukungan publik, walaupun sudah
dianggap kalangan internasional bahwa Indonesia sudah cukup mampu dan
sudah saatnya menggunakannya.
Kegiatan pengembangan dan pengaplikasian teknologi nuklir di
Indonesia diawali dari pembentukan Panitia Negara untuk Penyelidikan
Radioaktivitet tahun 1954. Panitia Negara tersebut mempunyai tugas
melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jatuhan radioaktif
dari uji coba senjata nuklir di lautan Pasifik.
Dengan memperhatikan perkembangan pendayagunaan dan pemanfaatan
tenaga atom bagi kesejahteraan masyarakat, maka melalui Peraturan
Pemerintah No. 65 tahun 1958, pada tanggal 5 Desember 1958 dibentuklah
Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga Atom (LTA), yang kemudian
disempurnakan menjadi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN)
berdasarkan UU No. 31 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Tenaga Atom. Selanjutnya setiap tanggal 5 Desember yang merupakan
tanggal bersejarah bagi perkembangan teknologi nuklir di Indonesia dan
ditetapkan sebagai hari jadi BATAN.
Pada perkembangan berikutnya, untuk lebih meningkatkan penguasaan di
bidang iptek nuklir, pada tahun 1965 diresmikan pengoperasian reaktor
atom pertama (Triga Mark II) di Bandung. Kemudian berturut-turut,
dibangun pula beberapa fasilitas litbangyasa yang tersebar di berbagai
pusat penelitian, antara lain Pusat Penelitian Tenaga Atom Pasar Jumat,
Jakarta (1966), Pusat Penelitian Tenaga Atom GAMA, Yogyakarta (1967),
dan Reaktor Serba Guna 30 MW (1987) disertai fasilitas penunjangnya,
seperti: fabrikasi dan penelitian bahan bakar, uji keselamatan reaktor,
pengelolaan limbah radioaktif dan fasilitas nuklir lainnya.
Sementara itu dengan perubahan paradigma pada tahun 1997 ditetapkan
UU No. 10 Tentang Ketenaganukliran yang diantaranya mengatur pemisahan
unsur pelaksana kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir(BATAN)dengan unsur
pengawas tenaga nuklir (BAPETEN).
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
(BAPETEN) didirikan tahun 1998. Penelitian energi atom dimulai di
Indonesia. Selain untuk memproduksi listrik, teknologi nuklir juga
digunakan untuk kegunaan medis, manipulasi genetika dan agrikultur.
Rencana untuk program PLTN dihentikan tahun 1997 karena penemuan gas alam Natuna dan krisis ekonomi dan politik. Tetapi program ini kembali dijalankan sejak tahun 2005.
Indonesia menyatakan bahwa, sebagai penandatangan NPT
(Non-proliferation Treaty) dan Comprehensive Safeguard Agreement program
akan berkembang dengan pantauan International Atomic Energy Agency (IAEA). Oleh sebab itu, Mohammed ElBaradei diundang untuk mengunjungi negara ini pada Desember 2006.
Protes terhadap rencana ini muncul pada Juni 2007 didekat Jawa Tengah dan juga lonjakan pada pertengahan 2007
Pada maret 2008 , melalui menteri Riset dan Teknologi, Indonesia
memaparkan rencananya untuk membangun 4 buah PLTN berkekuatan 4800 MWe
No comments:
Post a Comment