Program Nuklir Indonesia merupakan program Indonesia
untuk membangun dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir
baik di bidang non-energi maupun di bidang energi untuk tujuan damai.
Pemanfaatan non-energi di Indonesia sudah berkembang cukup maju.
Sedangkan dalam bidang energi (pembangkitan listrik), hingga tahun 2011
Indonesia masih berupaya mendapatkan dukungan publik, walaupun sudah
dianggap kalangan internasional bahwa Indonesia sudah cukup mampu dan
sudah saatnya menggunakannya.
Kegiatan pengembangan dan pengaplikasian teknologi nuklir di
Indonesia diawali dari pembentukan Panitia Negara untuk Penyelidikan
Radioaktivitet tahun 1954. Panitia Negara tersebut mempunyai tugas
melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jatuhan radioaktif
dari uji coba senjata nuklir di lautan Pasifik.
Dengan memperhatikan perkembangan pendayagunaan dan pemanfaatan
tenaga atom bagi kesejahteraan masyarakat, maka melalui Peraturan
Pemerintah No. 65 tahun 1958, pada tanggal 5 Desember 1958 dibentuklah
Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga Atom (LTA), yang kemudian
disempurnakan menjadi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN)
berdasarkan UU No. 31 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Tenaga Atom. Selanjutnya setiap tanggal 5 Desember yang merupakan
tanggal bersejarah bagi perkembangan teknologi nuklir di Indonesia dan
ditetapkan sebagai hari jadi BATAN.
Pada perkembangan berikutnya, untuk lebih meningkatkan penguasaan di
bidang iptek nuklir, pada tahun 1965 diresmikan pengoperasian reaktor
atom pertama (Triga Mark II) di Bandung. Kemudian berturut-turut,
dibangun pula beberapa fasilitas litbangyasa yang tersebar di berbagai
pusat penelitian, antara lain Pusat Penelitian Tenaga Atom Pasar Jumat,
Jakarta (1966), Pusat Penelitian Tenaga Atom GAMA, Yogyakarta (1967),
dan Reaktor Serba Guna 30 MW (1987) disertai fasilitas penunjangnya,
seperti: fabrikasi dan penelitian bahan bakar, uji keselamatan reaktor,
pengelolaan limbah radioaktif dan fasilitas nuklir lainnya.
Sementara itu dengan perubahan paradigma pada tahun 1997 ditetapkan
UU No. 10 Tentang Ketenaganukliran yang diantaranya mengatur pemisahan
unsur pelaksana kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir(BATAN)dengan unsur
pengawas tenaga nuklir (BAPETEN).
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
(BAPETEN) didirikan tahun 1998. Penelitian energi atom dimulai di
Indonesia. Selain untuk memproduksi listrik, teknologi nuklir juga
digunakan untuk kegunaan medis, manipulasi genetika dan agrikultur.
Rencana untuk program PLTN dihentikan tahun 1997 karena penemuan gas alam Natuna dan krisis ekonomi dan politik. Tetapi program ini kembali dijalankan sejak tahun 2005.
Indonesia menyatakan bahwa, sebagai penandatangan NPT
(Non-proliferation Treaty) dan Comprehensive Safeguard Agreement program
akan berkembang dengan pantauan International Atomic Energy Agency (IAEA). Oleh sebab itu, Mohammed ElBaradei diundang untuk mengunjungi negara ini pada Desember 2006.
Protes terhadap rencana ini muncul pada Juni 2007 didekat Jawa Tengah dan juga lonjakan pada pertengahan 2007
Pada maret 2008 , melalui menteri Riset dan Teknologi, Indonesia
memaparkan rencananya untuk membangun 4 buah PLTN berkekuatan 4800 MWe
Friday, 27 June 2014
Friday, 6 June 2014
Dunia tambang
wilayah kerja PT. Freeport Indonesia
Freeport berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport, keberadaannya memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992–2004. Angka ini hampir sama dengan 2 persen PDB Indonesia. Dengan harga emas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons, Freeport diperkirakan akan mengisi kas pemerintah sebesar 1 miliar dolar.
Mining International, sebuah majalah perdagangan, menyebut tambang emas Freeport sebagai yang terbesar di dunia.
Freeport Indonesia sering dikabarkan telah melakukan penganiayaan terhadap para penduduk setempat. Selain itu, pada tahun 2003 Freeport Indonesia mengaku bahwa mereka telah membayar TNI untuk mengusir para penduduk setempat dari wilayah mereka. Menurut laporan New York Times pada Desember 2005, jumlah yang telah dibayarkan antara tahun 1998 dan 2004 mencapai hampir 20 juta dolar AS.
I. Pemegang saham
* Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (AS) – 81,28%
* Pemerintah Indonesia – 9,36%
* PT. Indocopper Investama – 9,36%
II. Bahan Tambang yang dihasilkan
-Tembaga
-Emas
-Silver
-Molybdenum
-Rhenium

kawah-freeport.
Selama ini hasil bahan yang di tambang tidak-lah jelas karena hasil tambang tersebut di kapal-kan ke luar indonesia untuk di murnikan sedangkan molybdenum dan rhenium adalah merupakan sebuah hasil samping dari pemrosesan bijih tembaga.
III. Sejarah

Dahulu di tengah masyarakat ada mitologi menyangkut manusia sejati, yang berasal dari sebuah Ibu, yang menjadi setelah kematiannya berubah menjadi tanah yang membentang sepanjang daerah Amungsal (Tanah Amugme), daerah ini dianggap keramat oleh masyarakat setempat, sehingga secara adat tidak diijinkan untuk dimasuki.

Sejak tahun 1971, Freeport Indonesia, masuk ke daerah keramat ini, dan membuka tambang Erstberg. Sejak tahun 1971 itulah warga suku Amugme dipindahkan ke luar dari wilayah mereka ke wilayah kaki pegunungan.
Tambang Erstberg ini habis open-pit-nya pada 1989, dilanjutkan dengan penambangan pada wilayah Grasberg dengan ijin produksi yang dikeluarkan Mentamben Ginandjar Kartasasmita pada 1996. Dalam ijin ini, tercantum pada AMDAL produksi yang diijinkan adalah 300 ribu /ton/hari
IV. Kontroversi
Menurut karyawan dan bekas karyawan Freeport, selama bertahun-tahun James R. Moffett, seorang ahli geologi kelahiran Louisiana (Amerika Serikat), yang juga adalah pimpinan perusahaan ini, dengan tekun membina persahabatan dengan Presiden Soeharto, dan kroni-kroninya. Ini dilakukannya untuk mengamankan usaha Freeport. Freeport membayar ongkos-ongkos mereka berlibur, bahkan biaya kuliah anak-anak mereka, termasuk membuat kesepakatan-kesepakatan yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Surat-surat dan dokumen-dokumen lain yang diberikan kepada New York Times oleh para pejabat pemerintah menunjukkan, Kementerian Lingkungan Hidup telah berkali-kali memperingatkan perusahaan ini sejak tahun 1997, Freeport melanggar peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup. Menurut perhitungan Freeport sendiri, penambangan mereka dapat menghasilkan limbah/bahan buangan sebesar kira-kira 6 miliar ton (lebih dari dua kali bahan-bahan bumi yang digali untuk membuat Terusan Panama). Kebanyakan dari limbah itu dibuang di pegunungan di sekitar lokasi pertambangan, atau ke sistem sungai-sungai yang mengalir turun ke dataran rendah basah, yang dekat dengan Taman Nasional Lorentz, sebuah hutan hujan tropis yang telah diberikan status khusus oleh PBB.

Sebuah studi bernilai jutaan dolar tahun 2002 yang dilakukan Parametrix, perusahaan konsultan Amerika, dibayar oleh Freeport dan Rio Tinto, mitra bisnisnya, yang hasilnya tidak pernah diumumkan mencatat, bagian hulu sungai dan daerah dataran rendah basah yang dibanjiri dengan limbah tambang itu sekarang tidak cocok untuk kehidupan makhluk hidup akuatik. Laporan itu diserahkan ke New York Times oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. New York Times berkali-kali meminta izin kepada Freeport dan pemerintah Indonesia untuk mengunjungi tambang dan daerah di sekitarnya karena untuk itu diperlukan izin khusus bagi wartawan. Semua permintaan itu ditolak. Freeport hanya memberikan respon secara tertulis. Sebuah surat yang ditandatangani oleh Stanley S Arkin, penasihat hukum perusahaan ini menyatakan, Grasberg adalah tambang tembaga, dengan emas sebagai produk sampingan, dan bahwa banyak wartawan telah mengunjungi pertambangan itu sebelum pemerintah Indonesia memperketat aturan pada tahun 1990-an.
Subscribe to:
Posts (Atom)